Jakarta, FORTUNE – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2023 akan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas untuk menstimulasi investasi pada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala OIKN, Bambang Susantono, juga mengatakan bahwa serangkaian insentif telah disiapkan pemerintah bagi para investor IKN.
“Ada super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajal untuk kegiatan R&D (riset dan pengembangan),” ujarnya dalam sambutan acara Sosialisasi PP 12/2023, Selasa (23/5).
Semua fasilitas tersebut, akan dilayani dalam mekanisme perizinan online single submission (OSS) plus yang terintegrasi. Dengan demikian, berbagai usaha yang ada di IKN pun nantinya akan didukung oleh super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).