Purwokerto, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak November 2024 hingga 16 Oktober 2025 telah memblokir sebanyak 94.344 rekening yang terindikasi scam dan merugikan masyarakat. Dengan upaya ini, OJK juga telah menyelamatkan Rp376 miliar dana masyarakat yang berpotensi terkena scam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan tindakan pemblokiran ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Jika terkena scam segera laporkan ke Indonesia anti-scam center. Dan ini masyarakat yang melapor sudah sangat banyak, hampir 300 ribu sejak ini didirikan pada tahun lalu,” kata Wanita yang akrab dipanggil Kiki pada acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Purwokerto, Sabtu (18/10).
