Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) resmi meluncurkan Kampanye Nasional Anti-Scam dan Pemberantasan Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8). Program ini dirancang untuk memperkuat perlindungan masyarakat, meningkatkan kewaspadaan publik, sekaligus menegaskan komitmen otoritas, kementerian/lembaga, dan industri jasa keuangan dalam menghadapi maraknya modus penipuan digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut inisiatif ini menjadi titik penting memperkuat sinergi dalam menghadapi kejahatan finansial digital yang semakin kompleks. “Keberhasilan memberantas scam hanya bisa dicapai dengan sinergi yang kuat, literasi yang luas, serta komitmen ekosistem. Melalui kampanye ini kita ingin membangun sistem keuangan yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan,” ujarnya, dalam keterangan resmi.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) per 17 Agustus 2025, terdapat 225.281 laporan penipuan, terdiri dari 139.512 laporan melalui pelaku usaha dan 85.769 laporan langsung ke IASC. Dari 359.733 rekening yang diverifikasi, 72.145 telah diblokir. Total kerugian publik diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun, dengan Rp349,3 miliar dana berhasil dibekukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan tiga fondasi utama kampanye: sinergi lintas sektor, peningkatan literasi keuangan publik, dan partisipasi aktif masyarakat. “Ini bentuk komitmen kita semua untuk menjadikan gerakan anti-scam sebagai gerakan kolektif,” ujarnya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi serta segera melapor jika menjadi korban. Kolaborasi lintas lembaga juga diperkuat dengan dukungan BSSN, BNPT, dan Kepolisian. Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi pun menegaskan perlunya laporan cepat dari publik agar pelacakan rekening maupun URL pelaku bisa segera dilakukan.