Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan investigasi secara mendalam terkait adanya laporan salah satu nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (Mirae Asset) ke Bareskrim Polri. Nasabah bernama Irman (70) melaporkan adanya dugaan penipuan dan akses ilegal yang menyebabkan kerugian dan raibnya dana investasi hingga Rp71 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menangani kasus itu melalui koordinasi dengan penegak hukum serta otoritas pasar modal.
“Kami sudah komunikasi dengan pelapor, tim kami juga sedang menangani. Jadi bersama-sama dengan tim dari pasar modal,” ujar Friderica saat ditemui seusai diskusi diskusi Indonesia Fintech Society (IFSoc) di Jakarta, Senin (1/12).
Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini menjelaskan, tindak lanjut kasus yang masuk di OJK akan ditangani melalui dua lini pengawasan yang berbeda, yakni pengawasan pasar modal dan perlindungan konsumen.
