Jakarta, FORTUNE - Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan lembaganya akan segera menerbitkan aturan penyelenggaraan bursa karbon dalam waktu dekat. Beleid itu akan akan mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon.
OJK sebelumnya juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam bidang keuangan berkelanjutan serta penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
"Nota kesepahaman menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku," kata Mirza dalam konferensi pers, Kamis (3/8).
Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan lembaganya optimistis bursa karbon bakal meluncur pada September 2023. OJK juga telah mendapatkan nomor aturan bursa karbon dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni POJK nomor 14/2023.
"Kami masih optimis, karena ini masih on track dan tentunya dengan kita telah ada POJK Nomor 14 Tahun 2023, tentang perdangan karbon melalui bursa karbon kita bisa menunjuk nanti penyelenggara siapa dalam waktu dekat," kata Inarno.
Dia belum bisa memastikan apakah Bursa Efek Indonesia akan menjadi penyelenggara perdagangan karbon tersebut. "Siapa penyelenggara? Kita tunggu saja dengan adanya POJK tersebut tentunya ada beberapa yang berminat silahkan saja mendafar di OJK," ujarnya.