OJK Terbitkan Aturan Agregasi Keuangan, Ini Cakupan Substansinya

Intinya sih...
Regulasi ini bertujuan mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, atau menggunakan produk serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil atau kebutuhan konsumen.
POJK 4/2025 mengatur prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK, tata kelola, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK, serta aspek kepatuhan lainnya.
Jakarta, FORTUNE - Dalam upaya mendukung perkembangan produk dan layanan pada sektor jasa keuangan, termasuk layanan agregasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No.4/2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Penerbitannya adalah tindak lanjut dari Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Produk hukum itu ditujukan mengatur dan mengawasi kegiatan pada sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan PAJK.