Pengertian Notaris Beserta Tugas dan Wewenangnya

Notaris adalah sebuah profesi yang membantu untuk menyelesaikan hal-hal hukum. Khususnya menjadi saksi mengenai penandatanganan kesepakatan dokumen
Profesi ini banyak digunakan pada dunia properti, hal ini disebabkan berkaitan dengan dokumen, akta jual beli dan lain sebagainya.
Untuk lebih jelasnya, berikut pembahasan lebih lanjut mengenai notaris pada artikel di bawah ini.
Apa itu notaris?
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Selain itu, notaris memiliki kewenangan lainnya.
Batasan itu secara spesifik termaktub dalam Undang-Undang No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Di Indonesia, notaris memiliki peran penting dalam melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta otentik sebagai alat bukti atau sebagai syarat sah/mutlak perbuatan hukum tertentu. Demikian keterangan yang dikutip dari situs Notariat Unpas.
Notaris diangkat negara, menjalankan jabatannya secara mandiri, tidak berpihak, dan merahasiakan isi akta dan keterangan yang didapat.
Notaris juga merupakan salah satu profesi hukum yang bisa ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Seorang notaris harus netral dalam menyelesaikan permasalahan hukum kliennya. Begitupun dengan proses penyuluhan hukum. Notaris tidak bisa memihak meski kliennya sendiri. Hal ini guna meminimalisir masalah dikemudian hari.