Hak dan wewenang notaris diatur dalam UU 2/2014 Pasal 15, di antaranya:
Membuat akta autentik
Notaris berhak dalam pembuatan akta otentik dan yang berkaitan dengan perjanjian yang diatur dalam perundang-undangan sebelumnya. Bisa juga memuat nama yang berkepentingan dalam akta tersebut.
Menjamin kepastian akta
Hak dari notaris adalah menjamin tentang kepastian pembuatan akta tersebut, serta melakukan penyimpanan akta dengan baik.
Memberikan salinan
Selanjutnya, notaris berhak untuk memberikan salinan, grooser, hingga kutipan akta. Dengan catatan, selama pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan maupun dikecualikan oleh orang lain yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
Melindungi pihak-pihak yang lemah
Fungsi notaris tidak sebatas membuat akta autentik. Namun, dengan dasar dan alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis maka notaris dapat mendeteksi kemungkinan itikad buruk dan akibat yang tidak diinginkan.
Hal itu untuk melindungi pihak-pihak lemah kedudukan sosial, ekonomi, dan yuridis, selain itu juga melindungi pihak ketiga yang beritikad baik.
Notaris juga menjamin kecakapan serta kewenangan dari para pihak untuk melakukan tindakan hukum di dalam akta yang dibuatnya.
Notaris adalah salah profesi yang sangat penting dibidang hukum, khususnya berkaitan dengan dokumen atau akta. Tertarik untuk menekuni profesi ini?