Jakarta, FORTUNE - Ombudsman RI mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan 12 indikator dalam pengambilan keputusan impor beras berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menilai keputusan impor beras ini belum memenuhi 12 indikator tersebut kecuali sedikit saja, yakni antisipasi krisis pangan dan minimnya stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog.
“Hal ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam pengambilan keputusan impor beras,” kata Yeka dalam pernyataan, Kamis (8/12).
Merujuk pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah tahun 2021, terdapat 12 indikator dalam pengambilan keputusan impor beras maupun besar CBP sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Indikatornya adalah perkembangan luas lahan, perkembangan potensi produksi padi dan beras nasional, proyeksi ketersediaan CBP, ketersediaan stok CBP pada Perum Bulog, ketersediaan stok beras di rumah tangga, penggilingan dan pedagang, dan perkembangan konsumsi beras per kapita.
Setelah itu, ada indikator perkembangan ekspor dan impor beras, perkembangan harga beras/stabilisasi harga beras, target penyerapan dan penyaluran Perum Bulog atas produksi beras dalam negeri, kalender masa tanam dan masa panen, ancaman produksi pangan, dan keadaan darurat serta krisis pangan.