Jakarta, FORTUNE - Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi maladministrasi terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH) dalam kajian sistemiknya.
Dalam urusan pengawasan, Ombudsman menemukan alokasi anggaran pengawasan dianggap tidak memadai dan potensi hasil pengawasan tidak independen. Lembaga tersebut juga menemukan adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) petugas pengawas sehingga memperlama prosedur telaah kawasan. Terakhir, adanya kendala pelaksanaan kewajiban terutama rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Hal ini terjadi karena beberapa kendala yaitu penyediaan lahan rehabilitasi, jangka waktu penilaian yang terlalu singkat, serta kurang optimalnya tugas dan kewenangan BPDASHL (Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung) dalam pengawasan,” kata anggota Ombudsman, Hery Susanto, dalam keterangan tertulis, Kamis, (6/1).
Dalam aspek tata kelola, Ombudsman menemukan beberapa potensi maladministrasi seperti penundaan berlarut dalam IPPKH, tidak seragamnya persyaratan permohonan rekomendasi gubernur daerah mengenai IPPKH, dan kurangnya aksesibilitas informasi proses permohonan IPPKH.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jumlah IPPKH yang diterbitkan meningkat setiap tahunnya terutama untuk kegiatan pertambangan dan non-pertambangan. Pada 2018, IPPKH yang terbit 49.235.50, 2019 sebanyak 66.311.87, 2020 sebanyak 81.224.47, dan 2021 sebanyak 104.401.71.