Jakarta, FORTUNE - Ombudsman RI mempertanyakan independensi susunan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK di antara sembilan anggota Pansel. Ombudsman mengusulkan susunannya dapat diubah.
“Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” kata anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, dalam keterangannya, Senin (3/1), yang menambahkan bahwa hal itu berpotensi menyebabkan konflik kepentingan.
Menurut Undang-undang No. 21/2021 tentang OJK, pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027,” kata Yeka.