Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan total kapasitas produksi industri semen Indonesia mencapai 120 juta ton per tahun. Padahal, kebutuhan semen nasional hanyalah 66,8 juta ton, dan ekspor semen 1,4 juta ton.
Dari angka-angka tersebut, persentase utilisasi industri semen nasional hanya mencapai sekitar 58 persen, yang dengan kata lain telah terjadi kelebihan kapasitas produksi atau overcapacity.
Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kemenperin, Putu Nadi Astuti, mengatakan pihaknya sejak 2020 telah mengusulkan kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian untuk menerbitkan aturan investasi baru pada industri semen.
“Diharapkan [semen] bisa masuk ke dalam daftar negatif investasi,” kata Putu seperti dikutip dari keterangannya, Kamis (6/6).
Namun, Kementerian Investasi/BKPM telah mengatur hal tersebut di dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Di dalam sistem OSS ini, dilakukan penguncian terhadap permohonan pembangunan pabrik semen, kecuali untuk wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara,” ujarnya.
Dia mengatakan pembangunan pabrik semen di Aceh Selatan oleh perusahaan Cina, Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group, dipastikan tidak dapat dilanjutkan karena tidak mendapatkan izin usaha.
Kobexindo Cement juga tidak dapat memproses perizinan berusaha lebih lanjut karena sistem OSS terkunci untuk wilayah Aceh.
Putu mengatakan Kemenperin terus mendorong optimalisasi penggunaan semen dalam negeri untuk mendukung proyek-proyek pemerintah dan swasta yang ada di Indonesia.
“Konsumsi semen yang tinggi di Indonesia ini merupakan indikator penting dari pertumbuhan ekonomi nasional, di mana permintaan semen yang tinggi mengindikasikan tingginya pembangunan infrastruktur di suatu negara,” katanya.