Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengunjungi Pasien Kecelakaan Bus Pariwisata di Guci
Bahkkan Ghufron menyatakan, semua kelas di BPJS Kesehatan mulai dari kelas 1,2,3 hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan ditanggung biaya RS nya saat terkena Covid-19 asalkan status kepesertaanya aktif.
“Semua peserta, termasuk obat-obatan ditanggung. Pokoknya dia masuk rumah sakit dirawat rumah sakit berapa habisnya itu ada diagnosisnya itu dibayar BPJS Kesehatan” kata Ghufron.
Ia menyatakan, saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan telah mencapai sekitar 225 juta peserta. Jumlah tersebut setara dengan 93 persen dari jumlah penduduk di Indonesia.
Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan peserta, BPJS Kesehatan juga meluncurkan fitur i-Care JKN yang memudahkan rumah sakit (RS) atau fasilitas kesehatan (faskes) untuk mengetahui riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN secara digital. Kondisi ini penting untuk memudahkan dokter melihat riwayat penyakit dan mendiagnosa pasien yang mengalami serangan penyakit saat berpergian ke luar kota.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan, dengan dicabutnya status pandemi, maka masyarkat harus bersiap untuk menanggung sendiri biaya rumah sakit akibat Covid-19. “Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid bayar. Konsekuensinya itu," kata Jokowi.
Ia menyatakan, penanganan pandemi Covid-19 menjadi tugas berat Pemerintahan dalam dua tahun tahun terakhir. Meski demikian, Jokowi meminta masyarakat bersyukur dengan perkembangan penanganan Covid-19 saat ini.
Terlebih, dari sisi pencapaian vaksinasi Covid-19, pemerintah sudah menyuntikkan sebanyak 452 juta dosis kepada masyarakat. Pencapaian itu bisa dilakukan karena Indonesia sedang dalam kondisi terdesak untuk dapat mengendalikan penularan Covid-19.