Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi Coretax, sistem pajak baru dari DJP (pajak.go.id)

Intinya sih...

  • Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
  • Kebijakan ini berdampak signifikan bagi pemilik bisnis dan karyawan di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya.
  • Perusahaan mendapatkan kelonggaran pada beban operasional namun harus memenuhi syarat administrasi dan pelaporan penggunaan insentif secara berkala kepada DJP.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. 

Kebijakan ini tentunya berdampak signifikan bagi pemilik bisnis dan karyawan, khususnya di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di