Jakarta, FORTUNE - Kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi dilindungi oleh negara. Perlindungan tersebut dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights.
Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Dari karya-karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta. Nah, sebenarnya apa yang dimaksud dengan hak cipta itu sendiri. Berikut ini merupakan defisi dan jenis-jenis karya yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta.