Untuk BPHTB, tarifnya adalah lima persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOTKP). Sebagai informasi, NPOP adalah harga transaksi dari rumah yang diperjualbelikan dan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
NPOP berbeda dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah ditetapkan pemerintah di wilayah rumah berada. Besaran NJOP (per meter) ditetapkan oleh negara dan digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak, NPOP tanah bisa jadi lebih tinggi dari NJOP.
Sementara itu, NPOTKP yang digunakan sebagai penguran NPOP ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD. Jumlah NPOTKP akan menjadi faktor pengurang untuk BPHTB.
Rumus menghitung BPHTB adalah: 5% x (NPOP – NPOPTKP).
Misalnya, jika tanah ditransaksikan NPOP-nya Rp150 juta dan NPOPTKP-nya sebesar Rp80 juta, maka BPHTB yang harus dibayarkan adalah:
5% x (Rp150.000.000 - Rp80.000.000) = Rp3.500.000
= Rp150.000.000,00 – Rp80.000.000,00
= Rp70.000.000,00
BPHTB Terutang
= 5% x Rp70.000.000,00
= Rp3.500.000,00
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Transaksi Jual Beli Tanah
Di samping urusan pajak penjualan tanah saat melakukan transaksi jual beli tanah termasuk juga biaya-biaya lain yang muncul, ada beberapa hal penting lain yang harus dilakukan baik oleh pembeli maupun penjual.
Hal pertama yang perlu diperhatikan saat transaksi pajak penjualan tanah adalah melakukan pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
PPh harus sudah dilunasi oleh pihak penjual sebelum melakukan pengurusan AJB dan menerima uang penjualan tanah.
Libatkan saksi ketika dilakukan pembacaan dan penandatanganan AJB guna menghindari sengketa maupun wanprestasi.
PPAT tidak menerbitkan AJB sebelum PPh diselesaikan oleh penjual.
PPAT tidak menandatangani AJB sebelum pembeli melunasi transaksi jual beli tanah.
Transaksi jual beli tanah merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang menimbulkan berbagai kewajiban berupa pajak maupun biaya lain pada pihak penjual dan pembeli. Pajak jual beli tanah dan yang dimaksud adalah PPh dan menjadi kewajiban pihak penjual dan BPHTB serta PPN (tergantung kondisi). Di samping pengeluaran pokok tersebut, ada pula beberapa kemungkinan biaya tambahan lain seperti biaya pengecekan sertifikat, jasa notaris, dan sebagainya.
Membayarkan pajak penjualan tanah merupakan kewajiban bagi penjual maupun pembeli. Membeli tanah sendiri juga bisa menjadi bentuk investasi, sementara bagi Anda yang telah mendapatkan dana dari hasil menjual tanah bisa menabungkan sebagian atau seluruh hasil penjualan itu untuk keperluan di masa mendatang.
Kegiatan menabung juga akan semakin menyenangkan apabila dipercayakan kepada bank CIMB Niaga. Dengan segala kemudahan transaksi yang ada, menabung terasa lebih nyaman dan aman. Selain itu, ada banyak keuntungan yang bisa diraih dari menabung di CIMB Niaga seperti bebas biaya transfer, admin, dan tarik tunai, kesempatan mendapat bonus Poin Xtra juga kemudahan akses melalui OCTO Mobile dan OCTO Clicks. Untuk informasi lebih lengkapnya, silakan klik di sini.