Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kantor Kementerian ESDM. Shutterstock/Shalstock

Jakarta, FORTUNE - Kementerian ESDM mulai mengatur perizinan penggunaan air tanah untuk menjamin ketersediaan yang berkelanjutan dan mencegah dampak lingkungan seperti penurunan muka tanah (land subsidence).

Pengaturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 291/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Air Tanah.

Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, mengatakan kebijakan ini menyasar penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari di atas 100 meter kubik per keluarga per bulan baik oleh perorangan maupun kelompok.

Di luar itu, beleid ini juga menyasar penggunaan air tanah untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang telah ada; olahraga air untuk kepentingan umum; serta kepentingan litbang, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah.

Editorial Team

Tonton lebih seru di