Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), menyusul pengumuman berakhirnya pandemi.
Pengakhiran komite tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," demikian bunyi konsiderans Perpres tersebut, dikutip Senin (7/8).
Beleid yang ditetapkan 4 Agustus 2023 itu mempertimbangkan status faktual Covid-19 yang telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia. Karena itu, "perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang dilakukan pada masa pandemi."
Meski demikian, Pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan penanganan Covid-19 tetap berjalan pada masa endemi dan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. Penanganan tersebut juga bersifat lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan Covid-19.
SOP dimaksud meliputi: pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan pendanaan.
Adapun SOP tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan dengan persetujuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kementerian terkait lain yang dianggap perlu.