Besaran Denda Tilang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah daftar tilang untuk kendaraan bermotor:
1. Tidak memiliki SIM : Denda maksimal Rp 1.000.000
2. Tidak dapat menunjukkan SIM saat razia : Denda maksimal Rp 250.000
3. Tidak dilengkapi dengan STNK : Denda maksimal Rp 500.000
4. Tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) : Denda maksimal Rp 500.000
5. Pelanggaran rambu lalu lintas : Denda maksimal Rp 500.000
6. Tidak memenuhi syarat teknis kendaraan (spion, lampu, klakson, dll.) :
- Sepeda motor: Denda maksimal Rp 250.000
- Mobil: Denda maksimal Rp 500.000
7. Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm standar : Denda maksimal Rp 250.000
8. Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama (malam hari atau kondisi tertentu) : Denda maksimal Rp 250.000
9. Berbelok atau berputar arah tanpa memberi isyarat : Denda maksimal Rp 250.000
Syarat Pengambilan STNK yang Ditilang
1. Bukti Tilang (Slip Merah atau Slip Biru)
Anda harus membawa slip tilang (biru atau merah) yang diberikan oleh polisi saat pelanggaran terjadi.
2. KTP atau SIM
Jika Anda yang ditilang, pastikan membawa KTP atau SIM sebagai identitas yang diperlukan.
3. Bukti Pembayaran Denda (untuk Slip Biru)
Untuk slip biru, Anda harus menunjukkan bukti pembayaran denda yang telah dilakukan, baik secara offline di Kejaksaan Negeri atau online melalui situs resmi e-Tilang.
4. Surat Pengadilan (untuk Slip Merah)
Untuk slip merah, Anda harus membawa surat dari pengadilan setelah mengikuti persidangan untuk menunjukkan bahwa denda telah diselesaikan.
5. Datang ke Kejaksaan atau Pengadilan
STNK yang ditilang harus diambil langsung di Kejaksaan Negeri atau pengadilan, sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat mengambil STNK yang ditilang dan kembali menggunakan kendaraan dengan legal.