Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Penumpang pesawat maskapai penerbangan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ938 dari Singapura tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (16/2/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

Jakarta, FORTUNE –Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan surat edaran tersebut demi menyesuaikan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE Nomor 13 Tahun 2022  dinyatakan tidak berlaku.

“Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (7/3).

Sebagai perbandingan, dalam SE sebelumnya Nomor 13 Tahun 2022, karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama. Kemudian, karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua dan karantina selama 3x24 jam hanya berlalu bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga.

Kemudian dalam SE Nomor 20 ini, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada Bandar Udara berikut, yaitu Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” ujarnya.

Harus ada bukti akomodasi dan asuransi Kesehatan

Selain itu, Novie menjelaskan, ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan luar negeri. Bukti pertama yang harus ditunjukan adalah konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Kemudian khusus untuk warga negeri asing, harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai US$25.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Wajib lapor

Editorial Team

Tonton lebih seru di