Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berkontribusi terhadap perekonomian. Menurutnya, rata-rata remitansi PMI pada 2015-2019 mencapai US$9,8 miliar per tahun, dan mayoritas berasal dari Arab Saudi, Malaysia, dan Taiwan.
Dalam lima tahun terakhir, rata-rata penempatan PMI 234 ribu orang per tahun. Negara tujuan penempatan terbesar adalah Hongkong, Taiwan, dan Malaysia. PMI di sana, umumnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pengasuh anak, pekerja secara umum, buruh perkebunan, dan operator.
“Selanjutnya, pemerintah melalui BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) telah menerbitkan aturan tentang pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Minggu (10/10).
Peraturan itu akan mengatur pembebasan biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan seperti pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lansia, untuk menyebut beberapa. Selain itu, biaya yang dibebaskan mencakup tiket pergi dan pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi, dan akomodasi.
“Biaya pelatihan dan sertifikat kompetensi kerja akan dibebankan kepada pemda yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja,” ucap Airlangga.