Jakarta, FORTUNE – Pelaku usaha industri otomotif merespons pengumuman pemerintah soal perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Perpanjangan stimulus pajak tersebut berlaku hingga akhir 2022 namun dengan sejumlah penyesuaian.
“Kami menyambut baik keputusan pemerintah tersebut,” kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikondo), Jongkie D. Sugiarto, kepada Fortune Indonesia, Senin (17/1).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan dalam konferensi pers pada Minggu (16/1) persetujuan Presiden Joko Widodo atas PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor otomotif. Namun, stimulus itu hanya berlaku pada mobil di bawah Rp250 juta, dan merupakan bagian program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Sebagai informasi, kebijakan insentif PPnBM perdana diterapkan pada Maret hingga Desember tahun lalu, baik untuk mobil dengan kapasitas di bawah 1.500cc maupun 1.500cc sampai 2.500cc.
Meski insentif diperpanjang, namun Gaikindo belum merevisi target penjualan pada 2022 ini, yang mencapai 900 ribu unit.