Urun Dana Masyarakat untuk Bangun IKN, Bagaimana Skemanya?

Jakarta, FORTUNE - Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan pembiayaan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur dapat menggunakan skema crowdfunding atau urun dana dari masyarakat.
Pasalnya, Bambang mengklaim, skema tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di mana pendana dapat dilakukan dari beberapa sumber seperti APBN, APBD, kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) hingga partisipasi masyarakat.
"Masyarakat bisa urun rembuk dan dalam skala-skala tertentu mereka bisa ikut serta dalam pembangunan berbagai macam fasilitas di lapangan," ujar Bambang dalam Keterangan Pers dikutip dari Kanal YouTube, Rabu (30/3).
Bambang juga menyebut inisiatif berbagai elemen masyaraka untuk ikut serta dalam pembangunan fasilitas di IKN sudah banyak bermunculan. "Mereka juga nanti akan dalam tanda petik mencari dananya sendiri untuk membangun itu," ungkapnya.
Dus, Otorita IKN harus siap memfasilitasi hal-hal tersebut seusai dengan peta jalan pembangunan ibu kota baru tersebut.
"Misalnya, kami dihubungi oleh diaspora global, orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri yang jumlahnya 8 juta orang. 'Pak, kami ingin mempunyai rumah Diaspora di IKN? Boleh enggak kami difasilitasi? Hal-hal seperti ini tentu merupakan inisiatif dari komunitas, inisiatif masyarakat yang baik," jelas Bambang.