Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Sritex. (Dok. Sritex)

Intinya sih...

  • Pembayaran pesangon dan THR eks pekerja Sritex tertunda hingga penjualan aset perusahaan pailit selesai.

  • Kementerian Ketenagakerjaan berupaya memastikan ribuan eks pekerja dapat mengajukan klaim JHT dan JKP.

 Jakarta, FORTUNE - Ribuan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih harus menunggu lebih lama untuk menerima pesangon dan tunjangan hari raya (THR) mereka.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan pembayaran tersebut hanya bisa dilakukan setelah aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit berhasil dijual. Kendati demikian, kurator telah membayarkan upah hingga Februari 2025.

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di