Jakarta, FORTUNE - Ribuan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih harus menunggu lebih lama untuk menerima pesangon dan tunjangan hari raya (THR) mereka.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan pembayaran tersebut hanya bisa dilakukan setelah aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit berhasil dijual. Kendati demikian, kurator telah membayarkan upah hingga Februari 2025.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kurator dan ada komitmen dari mereka bahwa pesangon dan THR yang masih terutang akan dibayarkan setelah aset Sritex terjual,” kata Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (11/3).
Selain menunggu hasil penjualan aset, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah berupaya memastikan ribuan eks pekerja Sritex dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan jumlah pekerja terdampak yang mencapai lebih 11.025 orang, proses ini menjadi tantangan tersendiri.
“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, serta dengan serikat pekerja dan serikat buruh. Kami ingin memastikan kelengkapan dokumen untuk klaim JHT dan JKP, karena tanpa dokumen yang sesuai, pencairan tidak bisa dilakukan,” ujarnya.