Jakarta, FORTUNE - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Ahmad Zabadi, memastikan pemberdayaan dan perlindungan koperasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru.
“Pemerintah mengharapkan RUU ini menjadi milik masyarakat Indonesia, dan menjadi konsensus bersama untuk membangun koperasi Indonesia pada masa mendatang,” kata Zabadi dalam keterangannya, Minggu (15/1).
Pemerintah dan DPR dalam pembahasan Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendorong agar pengaturan, pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian.
Hal ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan DPR akan kemandirian dan jati diri koperasi, sehingga kurang tepat bila perlindungan koperasi diatur dalam UU P2SK. Sebab, semua bentuk pemberdayaan dan perlindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian.
“RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan perlindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.