Jakarta, FORTUNE – Wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) telah menyandang status baru di PPKM level 3 seiring tingginya jumlah kasus Covid-19 di wilayah ini. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengancam akan mencabut izin usaha bagi para pelaku usaha yang tak patuh memgikuti aturan PPKM level 3.
Peningkatan status PPKM DKI Jakarta ini sebagaimana ketetapan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022. Wagub Ahmad Riza memint pelaku usaha mematuhi aturan ini, terutama terkait dengan disiplin jam operasional.
Satpol PP, katanya, akan bekerja sama dengan TNI dan Polri, untuk melakukan Razia di berbagai tempat. “Kami minta tempat-tempat di mana pun, perkantoran, mal, pasar, kafe, untuk disiplin mengikuti pembatasan jam operasional,” ucapnya. “Kami akan cabut izinnya bagi yang sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran.”
Seperti diberitakan Antara, Senin (7/2), Wagub mengatakan, kenaikan level PPKM ini bukan karena tingginya angka Covid. Meski demikian, per 6 Februari lalu, kasus baru di DKI Jakarta sudah mencapai 15.825.
Dibandingkan pada saat varian Delta merebak, jumlah ini bahkan di atas puncak tertinggi yang dicapai pada bulan Juli 2021.