Jakarta, FORTUNE - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan rencana pemerintah memperketat pengawasan terhadap wajib pajak melalui integrasi data berbasis teknologi canggih. Dengan memanfaatkan blockchain, big data, dan artificial intelligence (AI), pemerintah akan menerapkan sistem yang memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pajak serta royalti.
Luhut menegaskan mereka yang tidak memenuhi kewajiban pajak atau royalti akan menghadapi kesulitan dalam mengurus berbagai administrasi penting.
"Kalau kamu belum bayar pajak atau royalti, nanti izin-izinmu, termasuk paspor, tidak akan bisa diperpanjang. Sistem ini akan memblok akses tersebut sampai kewajibanmu dipenuhi," kata Luhut dalam konferensi pers, Kamis (9/1).
Melalui teknologi blockchain dan integrasi data, pemerintah dapat memantau aktivitas wajib pajak secara lebih akurat. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis. Jika data yang dimasukkan wajib pajak tidak valid, sistem akan memblokir aktivitas mereka hingga dilakukan verifikasi.
"Kalau datanya benar, mesin akan merilis izin tanpa antre. Tapi kalau ada data yang tidak benar, sistem akan memblok dan perusahaan tersebut akan diperiksa. Jika terbukti salah, perusahaan bisa kena sanksi, bahkan sampai diblok aktivitasnya," kata Luhut.
Sebagai contoh, pada sektor batu bara telah ada Simbara atau Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga. Sistem tersebut dapat mendeteksi perusahaan yang belum melunasi royalti tidak akan diizinkan menjual produknya hingga kewajiban tersebut diselesaikan. Sistem ini juga akan diterapkan secara bertahap untuk berbagai sektor lain guna meningkatkan kepatuhan pajak.