Jakarta, FORTUNE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah dalam proses merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan revisi PP 35 tahun 2021 terkait dengan pekerja alih daya atau outsourcing. Sementara revisi PP 36 tahun 2021 akan terkait dengan formula penetapan upah minimum.
“Kalau terlalu dibuka seperti di UU CK (Undang-undang Cipta Kerja) maka pengusaha akan terus outsourcing saja, sementara di dalam Perppu ini kita sudah mulai membatasi. Jadi ada kepastian para pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sifatnya PKWTT atau tetap,” ujar Indah dalam konferensi pers secara daring, Jumat (6/1).
Pengaturan pekerja alih daya diatur dalam pasal 64 klaster ketenagakerjaan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Sebelumnya dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak ada pembatasan jenis pekerjaan alih daya.
Dalam merevisi revisi PP 36 tahun 2021, kata Indah, Kemnaker bakal mencantumkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Namun demikian, dua variabel itu pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ada tidak langsung semerta merta ditambah ya, tapi kami juga menggunakan indeks tertentu. Sudah disinggung tadi di Perppu,” kata Indah.