Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, FORTUNE - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah bakal mewajibkan PT PLN (Persero) membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Dia menyampaikan hal tersebut dalam rapat pembahasan Daftar Inventaris Masalah Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (DIM RUU EBET) di Komisi VII DPR, Senin (21/11).

"Pemerintah mewajibkan PT PLN persero untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTS sampah untuk mendukung Pemda mengatasi masalah sampah," ujarnya.

Usulan tersebut, menurutnya, disampaikan untuk melengkapi sejumlah poin terkait penggunaan sampah sebagai sumber energi terbarukan pada RUU EBET.

"Ini terkait dengan sampah dan pengelolaan sampah yang menurut kami penting untuk mendapatkan kepastian untuk dapat dimasukkan dalam konsiderans dalam RUU EBET," katanya.

Arifin mengatakan definisi tentang limbah telah jelas dinyatakan dalam Peraturan Menteri LHK. Ini meliputi kategori limbah yang termasuk dalam sampah rumah tangga dan limbah sejenis sampah rumah tangga (contohnya, minyak jelantah).

"Sudah terdefinisi dalam peraturan berupa Peraturan Pemerintah. Kemudian kami perlu mengangkat untuk mempertimbangkan melengkapi kebijakan umum pengelolaan sampah menjadi energi yaitu pemanfaatan sampah organik dan sampah perkotaan sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional," ujarnya.

<h2>Penerapan co-firing</h2>

Editorial Team

Tonton lebih seru di