Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyalokasikan dana sebesar Rp34,3 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Besaran ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022 tentang THR dan Gaji ke-13.
“Pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kemenkeu, Senin (18/4).
Meski penanganan pandemi Covid-19 dan ekonomi nasional terus menunjukkan perbaikan, namun Kemenkeu masih menilai adanya risiko perekonomian, terutama kenaikan harga komoditas global. Hal ini yang mendorong kebijkan THR dan gaji ke-13 ini diterapkan.
Berdasarkan aturan, basis pembayaran THR adalah penghasilan bulan April 2022 rencananya dimulai pada 10 hari sebelum Idulfitri. Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4) dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.