Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi paspor (unsplash.com/Jaimie Harmsen)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, membicarakan tentang penerapan golden visa dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (29/5). 

"Golden visa itu kebijakan baru yang diluncurkan dalam waktu singkat untuk menarik talenta berkualitas di bidang digitalisasi, kesehatan, riset maupun teknologi," katanya usai rapat.

Penerapan golden visa diharapkan dapat meningkatkan investasi dari luar negeri hingga menciptakan lapangan kerja. 

Pemerintah saat ini juga tengah memastikan payung hukumnya. Nantinya, kebijakan Visa ini akan diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pengertian Golden Visa

Mengutip laman Sekretariat Kabinet, Golden Visa adalah skema izin tinggal melalui investasi dan kewarganegaraan melalui investasi. Hal ini merupakan kebijakan yang diberlakukan suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Pemegan golden visa dapat menikmati manfaat eksklusif seperti prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, dan hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur cepat dalam mengajukan kewarganegaraan.

Rencana pemerintah menerbitkan Golden Visa dalam waktu dekat didasari sejumlah pertimbangan. Di antaranya, menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.

Meskipun Golden Visa diasosiasikan dengan visa investor, beberapa negara juga membuka kesempatan kepada individu noninvestor dengan keahlian khusus untuk mendapatkan Golden Visa.

Sejarah Golden Visa

Editorial Team

Tonton lebih seru di