Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi memperketat pengendalian distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menetapkan batas maksimal pembelian harian. Kebijakan ini menyasar pengguna solar subsidi (biosolar) dan Pertalite (RON 90), dengan tujuan memastikan penyaluran energi lebih tepat sasaran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan kendaraan roda empat pribadi kini dibatasi membeli BBM subsidi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Menurutnya, angka tersebut cukup untuk kebutuhan penggunaan normal sehari-hari.
“Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter itu tangki sudah penuh satu hari,” kata dia dalam konferensi pers secara daring, Selasa malam (31/3).
Bahlil menegaskan pembatasan 50 liter tidak berlaku untuk kendaraan dengan kebutuhan operasional tinggi seperti truk logistik dan bus.
“Ini untuk per mobil [pribadi]. Tidak berlaku untuk angkutan truk-truk atau bus, karena kebutuhannya memang lebih banyak,” kata dia.
Di tengah kebijakan pembatasan ini, pemerintah memastikan belum ada perubahan harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi seperti Pertamax. Keputusan harga masih dalam tahap kajian, terutama karena fluktuasi harga minyak global yang bergerak cepat.
“Yang jelas tidak ada penyesuaian harga, terutama untuk yang bersubsidi,” kata Bahlil.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat menggunakan BBM secara bijak dan mengurangi konsumsi tidak mendesak. Selain itu, masyarakat juga diminta lebih selektif dalam menerima informasi.
Bahlil mengingatkan agar publik hanya merujuk pada sumber resmi pemerintah guna menghindari simpang-siur informasi kebijakan.
“Kita juga harus lebih cerdas dalam mengelola informasi agar tetap stabil,” ujarnya.
Pengaturan ini bila merujuk pada beleid yang diterbitkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi melalui Keputusan Kepala BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku 1 April 2026.
Perincian pembatasan yang diatur adalah sebagai berikut:
Solar Subsidi (Biosolar):
Mobil pribadi: maksimal 50 liter per hari per kendaraan
Angkutan umum: maksimal 80 liter per hari per kendaraan
Angkutan umum roda 6: maksimal 200 liter per hari per kendaraan
Kendaraan pelayanan umum (ambulan, pelayanan jenazah, pengangkut sampah dan pemadam kebakaran): maksimal 50 liter per hari per kendaraan
Pertalite (RON 90):
Mobil pribadi: maksimal 50 liter per hari per kendaraan
Kendaraan pelayanan umum (ambulan, pelayanan jenazah, pengangkut sampah dan pemadam kebakaran) : maksimal 50 liter per hari per kendaraan
