Jakarta, FORTUNE - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi dengan membatasi penyalurannya. Itu merupakan salah upaya menjaga menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk seiring dengan peningkatan permintaannya secara global. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Panitia Kerja (Panja) Pupuk Komisi IV DPR RI.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan dunia sedang mengalami masa-masa sulit. Harga pangan global naik selama pandemi Covid-19, dan diperparah oleh perang antara Rusia dengan Ukraina.
“Rusia merupakan salah satu produsen minyak dan gas dunia, sehingga embargo ekonomi menyebabkan berkurangnya pasokan energi secara global. Ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak dan gas yang ikut memicu kenaikan harga pupuk,” katanya dalam keterangannya, Selasa (8/11).
Mahalnya harga pupuk, kata dia, juga disebabkan oleh pembatasan ekspor bahan baku pupuk seperti Fosfor dan Kalium, salah satunya dari. Hal ini juga turut memicu kelangkaan pupuk di pasar global.
“Mencermati kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani,” katanya.