Pemerintah Bayar Utang Kompensasi BBM ke Pertamina Rp132,44 Triliun

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya membayarkan utang kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp132,44 triliun (termasuk PPN).
Pembayaran ini terdiri dari utang Dana Kompensasi triwulan I-III 2023 sebesar Rp82,73 triliun, tahun 2022 sebesar Rp49,14 triliun, dan 2021 sebesar Rp569 miliar.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menyatakan dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah ditinjau oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).
"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan." ujar Nicke dalam keterangan resmi yang dikutip, Kamis (4/1).
Nicke juga mengapresiasi dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, termasuk menjalankan program BBM Satu Harga.