Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) berbincang dengan pedagang kaki lima (9/9). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memastikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, menyampaikan hal itu lantaran adanya aturan baru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh Final," tutur Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Minggu (11/9).

Neil menegaskan, aturan baru itu bertujuan membantu para pelaku UMMK, serta menciptakan keadilan antara pelaku UMKM yang dikenai PPh Final dan WP OP yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum.

Sebagai catatan, selama ini WP OP memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung penghasilan kena pajaknya. Sedangkan, WP OP pelaku UMKM yang melaporkan pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.

"Kebijakan baru ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang menjalankan UMK," jelasnya.

Pengurangan Basis Pajak

Editorial Team

Tonton lebih seru di