Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menggelontorkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp1,5 triliun sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Ini merupakan penyaluran DID pertama untuk penghargaan kinerja di 2022, dengan dasar hukum berupa PMK Nomor 140/PMK.07/2022.
Alokasi tersebut dihitung berdasarkan kinerja daerah dengan lima kategori. Pertama, penggunaan produk dalam negeri dan UMK. Kedua, percepatan belanja daerah. Ketiga, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Keempat, dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan stunting. Terakhir, penurunan inflasi daerah.
DID kinerja tersebut digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, diantaranya perlindungan sosial, seperti bantuan sosial; dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau upaya penurunan tingkat inflasi; dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.
Meski demikian, jika tahun ini terdapat pemda masih memiliki sisa DID 2020 dan 2021, kepala daerah diminta untuk menyampaikan laporan rencana penggunaan masing masing sisa DID tersebut beserta realisasinya.
Adapun sisa DID dapat digunakan untuk bidang pendidikan termasuk digitalisasi pelayanan pendidikan; bidang kesehatan termasuk untuk penanganan pandemi Covid-19, sarana prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan; penguatan perekonomian Daerah termasuk pemberdayaan UMKM, industri kecil, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan/atau perlindungan sosial.