Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi memberlakukan masa karantina 3 hari bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah mendapat vaksin lengkap dan vaksin penguat. Kebijakan diputuskan mengacu pada masukan dari para ahli dan analisis data.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara daring, Senin (28/2).
Dia menambahkan, pemerintah juga akan mengujicoba mekanisme ’tanpa karantina’ khusus PPLN yang datang ke Bali, mulai Selasa (14/3).
“Bisa saja 14 Maret ini kami percepat, kalau data-data selama seminggu ke depan angka kasusnya itu membaik. Karena di Bali, kami lihat selama beberapa minggu terakhir, angkanya terus membaik,” katanya.
Berdasarkan data, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina. Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dibandingkan populasi. Sedangkan, angka vaksinasi lengkap juga masih lebih rendah.