Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian dan Polri akan bersinergi membentuk satgas untuk pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000. Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas. 

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan tertulis, Senin (4/4).

Pada 22 Maret 2022, Menperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 guna mengawasi dan menyalurkan minyak goreng curah. Selain itu, regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ujarnya.

Keuntungan produsen telah ditentukan

Kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.

“Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600 per kilogram, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000 per kilogram. Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan,” ujarnya.

Agus  mengatakan telah ada 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program MGS curah. Dengan jumlah kontrak tersebut, dia menyakini dapat mencukupi kebutuhan nasional.

Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Masih ada pemain nakal

Editorial Team

Tonton lebih seru di