Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian dan Polri akan bersinergi membentuk satgas untuk pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000. Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas.
“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan tertulis, Senin (4/4).
Pada 22 Maret 2022, Menperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 guna mengawasi dan menyalurkan minyak goreng curah. Selain itu, regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.
“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ujarnya.