Pemerintah dan Banggar Sepakat Kenakan Cukai Minuman Manis di 2023

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah dan DPR sepakat mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MDBK) untuk mengejar target penerimaan di tahun depan. Kepala Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengakan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai baru itu dilakukan di komisi XI paling lama 60 hari setelah APBN tahun anggaran 2023 disetujui DPR dalam rapat paripurna.
"Intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai, dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalsm kemasan (mbdk) yang diselesaikan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujarnya dalam Rapat Banggar, Selasa (28/9).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dalam postur APBN 2023, pemerintah menetapkan pendapatan negara sebesar Rp2.463 triliun. Angka tersebut relatif moderat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, melihat gejolak harga komoditas yang terjadi sampai saat ini, pemerintah harus melakukan antisipasi untuk mengamankan target penerimaan.
"Target ini merupakan angka yang kalau dilihat dari penerimaan, hari ini mungkin dianggap aman. Di sisi lain dilihat dari gejolak komoditas yang bisa berimbas terhadap pendapatan negara, baik dari sisi pajak, bea keluar dan PNBP, maka kita harus membuat mekanisme untuk mengamankan apabila harga komoditas tidak setinggi seperti yang diasumsikan," jelasnya.