Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Dirjen Pajak, Suryo Utomo. (dok. Ditjen Pajak)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah tengah menyusun formula tarif efektif untuk PPh Pasal 21 atau pajak karyawan. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses serta meminimalisir kesalahan pemotongan dan pemungutan pajak. 

Rencana penetapan tarif efektif tersebut masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang tarif pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan. Beleid yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan ini juga telah tertuang dalam pokok muatan yang terlampir dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, dalam konferensi pers, Selasa (3/1), tarif pemotongan ini nantinya akan memperhitungkan beberapa besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ada pada masing-masing wajib pajak. Dua, pemotongan pajak seharusnya mendekati nilai yang memang seharusnya dibayarkan.

"Harapan besarnya, jumlah pajak yang dipotong dengan tarif efektif ini mendekati jumlah pajak yang seharusnya dibayar, dan lebih krusial lagi, mengurangi kesalahan yang mungkin terjadi pada waktu pemotongan PPh atas penghasilan karyawan itu sendiri," ujarnya.

Tarif PPh 21 saat ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di