Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan menggelontorkan Rp3,6 triliun sebagai subsidi harga bagi 1,2 miliar liter minyak goreng kemasan sederhana. Langkah tersebut diambil untuk menyiasati lonjakan harga minyak goreng yang telah mencapai Rp20 ribu per liter.
“Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng kepada masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (5/1). Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk enam bulan ke depan.
Kebijakan tersebut telah melalui meja Komite Pengarah BPDPKS yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Hingga 17 Desember 2021, BPDPKS telah mengantongi pungutan dari ekspor CPO Rp69,72 triliun dan ekspor produk turunan CPO US$28,99 miliar.
Nantinya, subsidi akan dievaluasi. Jika dipandang tidak efektif, maka akan cukup berlaku selama satu semester.
Pemerintah telah merestui BPDPKS untuk menunjuk surveyor independen dalam penyaluran anggaran dimaksud. Pemerintah juga telah menyetujui perubahan postur anggaran yang akan digunakan untuk menyubsidi minyak goreng.
Dalam mekanisme penyaluran subsidi, BPDPKS yang akan mengurus semuanya hingga ke pembayaran kepada produsen minyak, dan "mempersiapkan kerja sama,” ujarnya.
Menteri Keuangan akan menyiapkan tata cara pemungutan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap selisih harga dari penjualan minyak goreng kemasan sederhana. Hal ini tentu akan mengacu kepada aturan Direktorat Jenderal Pajak.