Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pemerintah bakal memberikan bantuan dalam pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) baru. Kemenperin mengusulkan Kementerian Keuangan untuk dapat memberikan bantuan terhadap pembelian 200.000 motor listrik, 35.900 mobil listrik, dan 138 bus listrik.
“Kami sudah menyiapkan skema, yang berkaitan dengan flow yang dimintakan requirement yang ditetapkan Kemenkeu, dan kita sudah berikan. Skema ini melibatkan beberapa lembaga termasuk di dalamnya ada perbankan, produsen, dan kami sendiri yang ditunjuk KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan kami siap untuk itu,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam konferensi pers di kantor Kementeriaan Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (3/6).
Sejauh ini yang sudah jelas adalah bantuan untuk membeli motor listrik yang ditetapkan Rp7 juta per unit, sedangkan untuk kendaraan roda empat dan bus akan diumumkan belakangan.
Penerima bantuan harus menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) untuk mengurangi risiko pembelian lebih dari satu kendaraan.
Pemerintah melibatkan pihak yang akan membantu dalam urusan verifikasi. Kebijakan ini mulai bergulir pada 20 Maret 2023.
“Bantuan terhadap belanja motor dan mobil kami berikan kepada yang dianggap berhak, dan tidak bisa beli dua kali dan tidak boleh dijual kembali. Sistem itu sudah kami siapkan. Kami yakin siap,” ujarnya.