Jakarta, FORTUNE – Pemerintah akan membentuk interkoneksi data pasien bersama Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kerja sama data ini merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk mendeteksi dini pasien komorbid dan menekan kasus kematian akibat Covid-19.
Data Kemenkes mencatat, dari 2.484 kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia per Februari 2022, sebanyak 46 persen merupakan pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid.
Selain pasien komorbid, kategori lain yang mengalami kasus kematian adalah mereka yang belum mendapat vaksinasi lengkap sebanyak 73 persen dan 53 persen berasal dari kalangan lansia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Monkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam Ratas, Presiden Joko Widodo, meminta agar risiko kematian–pada 3 kategori terbanyak–untuk dapat ditekan.
“Sehingga, jika ada penambahan kasus akan langsung terdeteksi, apakah pasien tersebut komorbid atau tidak. Respon tindakan akan lebih cepat dan dapat menghindari kemungkinan kematian,” kata Luhut dalam konferensi pers secara daring usai Rapat Terbatas evaluasi PPKM, Senin (21/2).