Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DJP Ubah Aturan Bayar Utang Pajak, Pelunasan Pokok Utang Didahulukan
ilustrasi pajak (pexels.com/RDNE Stock project)
  • PMK-71/2026 mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan mendahulukan pelunasan pokok sebelum sanksi administratif.

  • Aturan baru memperjelas fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, tetapi bukan kebijakan pemutihan pajak.

  • Pemerintah berharap perubahan ini mempercepat pelunasan utang pajak dan membantu menjaga arus kas wajib pajak, terutama UMKM.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun 2024

PMK-71/2026 mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

2 Oktober 2026

PMK-71/2026 mulai berlaku sejak diundangkan. Aturan ini mengubah mekanisme pembayaran utang pajak.

Senin (12/10)

Bimo Wijayanto menyampaikan penjelasan mengenai perubahan mekanisme pembayaran utang pajak dalam keterangan tertulis.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah mengubah mekanisme pembayaran utang pajak melalui PMK-71/2026 dengan mendahulukan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif.
  • Who?
    Pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dan wajib pajak terlibat dalam penerapan ketentuan ini.
  • Where?
    Ketentuan ini berlaku dalam pelaksanaan administrasi perpajakan di Indonesia.
  • When?
    PMK-71/2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Bimo menyampaikannya dalam keterangan tertulis pada Senin (12/10).
  • Why?
    Perubahan ini diharapkan memudahkan penyelesaian kewajiban perpajakan, mempercepat pelunasan pokok utang, dan membantu menjaga arus kas wajib pajak.
  • How?
    Pembayaran wajib pajak terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak, sedangkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi mengikuti persyaratan yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah membuat aturan pajak baru. Uang yang dibayar wajib pajak dipakai dulu untuk membayar utang pokok, lalu sanksi. Bimo Wijayanto menjelaskan aturan ini. Aturan ini bukan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap harus membayar utang pokok. UMKM juga diharapkan bisa menjaga uang untuk menjalankan usahanya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Perubahan mekanisme pembayaran memberi ruang bagi wajib pajak untuk memprioritaskan pelunasan pokok utang sekaligus memanfaatkan fasilitas sanksi sesuai persyaratan. Bagi UMKM, kebijakan ini diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas dan keberlangsungan usaha. Pendampingan serta penyampaian informasi dari DJP juga mendukung pemahaman dan pelaksanaan ketentuan secara lebih baik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengubah mekanisme pembayaran utang pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026). Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa melalui aturan baru ini, pelunasan pokok utang pajak akan didahulukan sebelum sanksi administratif. Perubahan mekanisme pembayaran tersebut diharapkan memudahkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis pada Senin (12/10).

PMK-71/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Dengan mekanisme baru, pembayaran diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak.

Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK-71/2026 menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.

Bimo menegaskan, perubahan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak.

Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat dimanfaatkan sesuai persyaratan yang berlaku.

Dari sisi fiskal, penyempurnaan aturan ini diharapkan mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.

Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga keberlangsungan usaha tetap terjaga.

“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif,” ujar Bimo.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya.

DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak.

Curated For You

Editorial Team

Related Article