Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kesehatan mengonfirmasi temuan terkait lima jenis obat yang tidak lagi bermanfaat untuk menangani pasien Covid-19. Kendati demikian, pemerimtah telah memiliki tiga obat pengganti untuk terapi pasien corona.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa kelima obat tersebut memang tidak sesuai dengan tata laksana pengobatan pasien Covid-19. Adapun kelima obat itu di antaranya adalah Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, plasma konvalesen dan Azithromycin.
Menurut Nadia, sesuai dengan pedoman tata laksana Covid-19 terkini, obat pengganti yang digunakan untuk pasien yang mengalami gejala adalah Favipiravir, Molnupiravir, atau Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid).
“Kami sesuaikan dengan yang direkomendasikan oleh 5 organisasi profesi, ya,” kata Nadia kepada Fortune Indonesia, Senin (7/2).
Kelima organisasi yang merekomendasikan adalah Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Adapun, seluruh informasi dan ketentuan tersebut sudah ada di buku pedoman tata laksana Covid-19. Seluruh masyarakat dapat mengunduhnya di lama Satgas Covid-19.
