Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan berakhir tahun ini.
Hal tersebut sejalan dengan berakhirnya masa berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (UU Covid-19).
Berdasarkan aturan tersebut, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diizinkan melebihi 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama tiga tahun atau berakhir pada 2022.
Meski begitu, bukan berarti anggaran PEN tidak dilanjutkan, tetapi pelaksanaannya dikembalikan ke sektor masing-masing, kata Airlangga, Kamis (11/8). Misalnya, sektor kesehatan ada di Kementerian Kesehatan dan sektor perlindungan sosial juga dikembalikan kementerian/lembaga terkait.