Jakarta, FORTUNE - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan kemudahan proses perizinan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Lewat sistem Online Single Submission (OSS) milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terintegrasi dengan sistem AMDALNET, kini mitra yang ingin bekerja sama dengan PT PLN (Persero) untuk membangun SPKLU dapat lebih mudah mengurus perizinan.
Lewat integrasi sistem perizinan ini, persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi cepat melalui SLA atau Service Level Agreement waktu layanan paling lama 2 jam.
Menteri LHK, Siti Nurbaya, menjelaskan kemudahan sistem perizinan ini diharapkan bisa mengakselerasi pertumbuhan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia.
“Tersedianya infrastruktur kendaraan listrik yang lengkap bisa meningkatkan keinginan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik,” kata dia dalam keterangan yang dikutip Jumat (22/9).