Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Perumahan Sampai Akhir 2024

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) di sektor perumahan sampai akhir tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Dwi Astuti, mengatakan bahwa perpanjangan PPN DTP ini akan berdampak positif pada sektor lain, seperti tenaga kerja, perdagangan material bangunan, dan lainnya. “Pemerintah berharap melalui perpanjangan insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi,” ujarnya kepada media, Kamis (22/2).
Berdasarkan pasal 7 PMK 7/2024, perpanjangan PPN DTP sektor perumahan ini dibagi ke dalam dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari-30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP.
Sementara pada periode kedua, yang berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung sebesar 50 persen dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
Saat meresmikan PMK 7/2024, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, diketahui sudah menyiapkan anggaran hingga mencapai Rp2,96 triliun pada 2024, untuk kebutuhan PPN DTP sektor perumahan komersial.