Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Volume kendaraan arus balik di Tol Trans Jawa Batang-Semarang dari arah Semarang (7/5) terpantau lancar. (ANTARAFOTO/Aji Styawan)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan akan mempertimbangkan penerapan kebijakan ganjil-genap pada masa mudik Lebaran 2023. Menurutnya, sistem tersebut dapat mengurai kemacetan di jalan tol selama periode mudik mendatang. 

"Nanti pada saat akhir atau satu minggu sebelum [Lebaran] akan kami putuskan perlu ditetapkan atau tidak," ujar Budi Karya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V, Selasa (4/4).

Dia menjelaskan sistem ganjil-genap akan menjadi salah satu opsi Kemenhub apabila kepadatan kendaraan di jalan tol relatif sulit diurai. Seturut perkiraannya, kebijakan itu akan berlangsung tujuh hari sebelum Lebaran 2023. 

Jumlah kendaraan yang akan melintasi ruas tol Cipali pada musim mudik mendatang diproyeksi sangat tinggi jika dibandingkan dengan perjalanan mudik tahun lalu. Menurutnya, pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mempengaruhi mobilitas.

Pada masa mudik tahun ini, pemerintah melarang kendaraan besar untuk melintas pada 18-21 April.

Kendaraan pengangkut makanan-minuman boleh melintas

Kendati ada pembatasan, Kemenhub memberikan kelonggaran untuk kendaraan berat yang mengangkut makanan dan minuman selama periode mudik Lebaran. Budi Karya mengatakan hal tersebut telah dibahas bersama dengan Presiden Joko Widodo setelah diminta oleh para pelaku usaha terkait.

“Memang ada dinamika berkaitan dengan angkutan barang makanan-minuman agar minta diperkenankan. Saat saya melapor ke Presiden, diperbolehkan. Tetapi tidak boleh menggunakan kendaraan dengan 3 sumbu,” ujarnya.

Dia menambahkan Korlantas Polri sebagai penegak hukum berwenang untuk menghentikan dan melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan makanan-minuman dengan 3 sumbu yang melanggar aturan. 

Prediksi puncak arus mudik dan balik

Editorial Team

Tonton lebih seru di