Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan utnuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada triwulan I (Januari-Maret) 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (27/12), Jisman menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM No.28/2016 juncto Peraturan Menteri ESDM No.8/2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal I-2024 adalah realisasi pada Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs Rp15.446,85/US$, ICP sebesar 86,49 US$/barrel, inflasi 0,11 persen, dan HBA 70 US$/ton sesuai dengan kebijakan DMO Batubara.