Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pembebasan beberapa komponen biaya beli rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Nantinya MBR akan dibebaskan dari beberapa komponen, seperti Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu persetujuan pembangunan gedung juga akan keluar lebih cepat dalam 10 hari.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Penandatanganan SKB ini menandai sinergi lintas kementerian untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan program tiga juta rumah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG.
“Awalnya kebijakan ini akan dikeluarkan melalui surat edaran, tetapi berdasarkan masukan kepala daerah, kami mengubahnya menjadi peraturan kepala daerah (Perkada),” kata Tito usai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024, Senin (25/11).
Tito juga mengimbau kepada pemerintah dan dinas daerah agar jangan ada permainan dalam program tersebut. Dia memperingatkan program tersebut tidak boleh diperuntukkan untuk kelas menengah. Apabila mendapati hal tersebut, pihaknya akan memberi sanksi berupa teguran.
"Ini dinolkan, nanti begitu ke pengembang, main konspirasi dengan Kepala Dinas Pemda-nya dinolkan aja pura-pura, tahu-tahu dijual kepada kelas menengah. Ya sanksinya nanti kita beri teguran atau yang lain-lain lapor polisi," kata Tito.