Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pemerintah Resmi Bebaskan Biaya BPHTB dan PBG untuk MBR

Rusun MBR di Kepulauan Tanimbar, Maluku. (dok. Kementerian PUPR)
Intinya sih...
- MBR bebas dari BPHTB dan PBG, serta persetujuan pembangunan gedung keluar lebih cepat dalam 10 hari.
- Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri menandai sinergi lintas kementerian untuk mendukung program tiga juta rumah.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pembebasan beberapa komponen biaya beli rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Nantinya MBR akan dibebaskan dari beberapa komponen, seperti Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu persetujuan pembangunan gedung juga akan keluar lebih cepat dalam 10 hari.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us